MAKALAH DATA
FORGERY
DISUSUN OLEH :
NAMA
|
NIM
|
RIFKY ADITYA BASTARA
|
13120403
|
RIZKY MAYNARDA
|
|
RIZAL RAMADHAN
|
13121079
|
HENDRA WIJAYANTO
|
|
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat dan kasih sayang-nya kepada kita semua. Shalawat serta salam
semoga tetap tercurah kepada Nabi besar Muhammad SAW, nabi akhir zaman teladan
kita semua.
Makalah ini berisikan tentang Pengertian Data
Forgery, Melalui Makalah ini Diharapkan dapat memberikan informasi kepada kita
semua tentang kejahatan di dunia teknologi yang membuat seseorang mendapat
hukuman pidana dan perdata atas perbuatannya. Makalah Data Forgery ini
merupakan salah satu tugas atau syarat dalam memenuhi nilai UAS pada mata
kuliah Etika Profesi Teknologi Informasi & Komunikasi.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat
membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.Akhir kata, kami
ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan dalam penyusunan
makalah ini. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 UMUM
Dahulu, ketika mengarsipkan data-data penting hanya
disimpan pada sebuah lemari besar. Dan dalam pencarian datanya pun menjadi
lama, apabila data atau dokumen-dokumen penting yang diarsipkan ada pada jumlah
yang banyak.
Pada era
globalisasi ini, dalam pengarsipan data maupun dokumen-dokumen penting baik
dalam instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta sekarang lebih banyak
menggunakan komputer maupun laptop dan simpan didalam sebuah database sehingga
dalam pencarian data maupun dokumen-dokumennya lebih cepat. Walaupun sebagian
masih menggunakan lemari besar dalam penyimpanan arsip data maupun
dokumen-dokumen pentingnya.
Baik dahulu maupun pada zaman sekarang ini, celah untuk mencuri data maupun
dokumen-dokumen penting masih tetap bisa dilakukan, walaupun sistem didalam
instansi pemerintahan dan perusahaan swasta sudah dikatakan secure, tetap saja
pencurian data maupun dokumen-dokumen penting masih bisa dilakukan.
1.2 MAKSUD &
TUJUAN
Maksud dan tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk
memenuhi nilai Ujian Akhir Semester(UAS)semester 5 mata kuliah Etika
Profesi Teknologi Informasi dan komunikasi dan menambah pengetahuan kami
tentang Data
Forgery.
1.3 METODE
PENELITIAN
Metode penelitian yang penulis lakukan dalam penulisan makalah ini adalah
dengan metode studi pustaka yaitu sebuah metode dengan cara menghimpun
infromasi yang relevan dengan topik atau masalah yang sedang diteliti,dalam hal
ini tentang kasus
data forgery.
1.4 RUANG
LINGKUP
Ruang lingkup penulisan makalah ini dibatasi pada pembahasan tenatang kasus kejahatan data
forgery baik pemalsuan sebuah situs internet maupun email pishing juga
penanggulangannya.
1.5 SISTEMATIKA
TULISAN
Adapun
sistematika penulisan makalah ini
adalah sebagaiberikut :
BAB
I PENDAHULUAN
Bab
ini akan menjelaskan mengenai gambaran umum, maksud dan tujuan, metode
penelitian, ruang lingkup dan sistematika tulisan.
BAB
II LANDASAN TEORI
Dalam bab II dijelaskan teori-teori tentang data
forgery secara umum.
BAB
III PEMBAHASAN
Pada bab III dijelaskan pembahasan mengenai data forgery, kasus
tentang data forgery khususnya pada pemalsuan sebuah situs ineternet maupun
email pishing dan juga membahas penanggulangan
masalahtersebut.
BAB
IV PENUTUP
Bab ke-4 berisikan kesimpulan dan saran mengenai data forgery.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1.PENGERTIAN DATA FORGERY
Pengertian data adalah kumpulan kejadian
yang diangkat dari suatu kenyataan (fakta), dapat berupa angka-angka, huruf,
simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat
‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga
bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, gambar
atau yang lainnya.
Menurut kamus oxford definis data
adalah “facts or information used in deciding or discussing something”.
Terjemahan bebasnya: “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau
mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored
by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau
disimpan oleh komputer.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan
atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian (analisis atau
kesimpulan).
Sedangkan pengertian Forgery adalah
pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah,
dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan
diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian data forgery
adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan
pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah
ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan
memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah
gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan
tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki
situs berbasis web database.
2.2.PENYEBAB
TERJADINYA DATA FORGERY
Faktor-Faktor
Yang Mempengaruhi Terjadinya Cyber Crime khususnya data forgery :
a.
Faktor
Politik
b.
Faktor
Ekonomi
c.
Faktor
Sosial dan Budaya :
Ada beberapa Aspek untuk Faktor Sosial
dan Budaya :
a.
Kemajuan
Teknologi.
b.
Sumber
daya manusia.
2.3.DAMPAK CYBERCRIME TERHADAP KEMANAN NEGARA DAN DALAM NEGERI
a.
Dampak
Cybrcrime terhadap keamanan Negara :
·
Kurangnya
Kepercayaan dunia terhadap Indonesia
·
Berpotensi
menghancurkan Negara
·
Kerawanan
social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang
meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan
tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
·
Munculnya
situs-situs porno yang dapat diakses bebas dapat merusak moral bangsa.
2.4.HUKUM TENTANG
DATA FORGERY
·
Pasal 30
1.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.
Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer
dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos,
melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
·
Pasal 35
1.
Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi,
penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah‐olah data yang
otentik.
·
Pasal 46
1.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah.
3.
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
·
Pasal 51
1.
Setiap
Orang yang memenuhi unsure sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara
paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
12.000.000.000,00(dua belas miliar rupiah).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1.Definisi Data
Forgery
Data
Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen – dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja
disalah gunakan.
3.2.
Contoh Kasus Data Forgery
Di Indonesia, kejahatan mengenai data forgery
sendiri pernah terjadi, beberapa diantaranya adalah:
1.
Kejahatan kartu kredit yang dilakukan lewat
transaksi online di Yogyakarta.
Polda DI Yogyakarta menangkap lima carder dan
mengamankan barang bukti bernilai puluhan juta, yang didapat dari merchant luar
negeri. Begitu juga dengan yang dilakukan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di
Bandung, Buy alias Sam. Akibat perbuatannya selama setahun, beberapa pihak di
Jerman dirugikan sebesar 15.000 DM (sekitar Rp 70 juta).
Para carder
beberapa waktu lalu juga menyadap data kartu kredit dari dua outlet pusat
perbelanjaan yang cukup terkenal. Caranya, saat kasir menggesek kartu pada
waktu pembayaran, pada saat data berjalan ke bank-bank tertentu itulah data
dicuri. Akibatnya, banyak laporan pemegang kartu kredit yang mendapatkan
tagihan terhadap transaksi yang tidak pernah dilakukannya.
Modus
kejahatan ini adalah penyalahgunaan kartu kredit oleh orang yang tidak berhak.
Motif kegiatan dari kasus ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan
murni kejahatan. Hal ini dikarenakan si penyerang dengan sengaja menggunakan
kartu kredit milik orang lain. Kasus cybercrime ini merupakan jenis carding.
Sasaran dari kasus ini termasuk ke dalam jenis cybercrime menyerang hak milik
(against property). Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime
menyerang pribadi (against person).
Beberapa solusi untuk mencegah kasus di atas adalah:
·
Perlu adanya cyberlaw: Cybercrime belum sepenuhnya
terakomodasi dalam peraturan / Undang-undang yang ada, penting adanya perangkat
hukum khusus mengingat karakter dari cybercrime ini berbeda dari kejahatan
konvensional.
·
Perlunya Dukungan Lembaga Khusus: Lembaga ini
diperlukan untuk memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi
secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam
penanggulangan cybercrime.
·
Penggunaan enkripsi untuk meningkatkan keamanan.
Penggunaan enkripsi yaitu dengan mengubah data-data yang dikirimkan sehingga
tidak mudah disadap (plaintext diubah menjadi chipertext). Untuk meningkatkan
keamanan authentication (pengunaan user_id dan password), penggunaan enkripsi
dilakukan pada tingkat socket.
2.
Data Forgery Pada E-Banking BCA
Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh
kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, Kasus tersebut dilakukan oleh
seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan
media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Anehnya Steven ini
bukan Insinyur Elektro ataupun Informatika, melainkan Insinyur Kimia. Ide ini
timbul ketika Steven juga pernah salah mengetikkan alamat website. Kemudian dia
membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama
dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis
dengan situs internet banking BCA.
Kemudian dia
membeli domain-domain internet dengan harga sekitar US$20 yang menggunakan nama
dengan kemungkinan orang-orang salah mengetikkan dan tampilan yang sama persis
dengan situs internet banking BCA, www.klikbca.com , seperti:
wwwklikbca.com
kilkbca.com
clikbca.com
klickbca.com
klikbac.com
Orang tidak
akan sadar bahwa dirinya telah menggunakan situs aspal tersebut karena tampilan
yang disajikan serupa dengan situs aslinya. Hacker tersebut mampu mendapatkan
User ID dan password dari pengguna yang memasuki sutis aspal tersebut, namun
hacker tersebut tidak bermaksud melakukan tindakan criminal seperti mencuri
dana nasabah, hal ini murni dilakukan atas- keingintahuannya mengenai seberapa
banyak orang yang tidak sadar menggunakan situs klikbca.com, Sekaligus menguji
tingkat keamanan dari situs milik BCA tersebut.
Steven
Haryanto dapat disebut sebagai hacker, karena dia telah mengganggu suatu system
milik orang lain, yang dilindungi privasinya. Sehingga tindakan Steven ini
disebut sebagai hacking. Steven dapat digolongkan dalam tipe hacker sebagai
gabungan white-hat hacker dan black-hat hacker, dimana Steven hanya mencoba
mengetahui seberapa besar tingkat keamanan yang dimiliki oleh situs internet
banking Bank BCA. Disebut white-hat hacker karena dia tidak mencuri dana
nasabah, tetapi hanya mendapatkan User ID dan password milik nasabah yang masuk
dalam situs internet banking palsu. Namun tindakan yang dilakukan oleh Steven,
juga termasuk black-hat hacker karena membuat situs palsu dengan diam-diam
mengambil data milik pihak lain. Hal-hal yang dilakukan Steven antara lain
scans, sniffer, dan password crackers.
Karena perkara
ini kasus pembobolan internet banking milik bank BCA, sebab dia telah
mengganggu suatu system milik orang lain, yang dilindungi privasinya dan
pemalsuan situs internet bangking palsu. Maka perkara ini bisa dikategorikan
sebagai perkara perdata. Melakukan kasus pembobolan bank serta telah mengganggu suatu system milik orang
lain, dan mengambil data pihak orang lain yang dilindungi privasinya artinya
mengganggu privasi orang lain dan dengan diam-diam mendapatkan User ID dan
password milik nasabah yang masuk dalam situs internet banking palsu.
BAB IV
KESIMPULAN DAN
SARAN
4.1.Kesimpulan
Dari
hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bias menarik kesimpulan sebagai
berikut :
1.
Data
forgery merupakan sebuah kejahatan dunia maya yang sangat berbahaya.
2.
kejahatan
data forgey ini lebih ditujukan untuk pemalsuan juga pencurian data-data maupun
dokumen-dokumen penting baik di instansi pemerintahan maupun perusahaan swasta.
3.
Kejahatan
Data forgery berpengaruh terhadap keamanan Negara dan kemanan Negara dalam
negeri
4.2.Saran
Dari
hasil pemaparan dari semua bab-bab di atas kita bisa membuat saran sebagai
berikut :
1.
Dalam
menggunakan e-commerce kita harus lebih berhati-hati saat login.
2.
Verifikasi
account yang kita punya secara hati-hati
3.
Updatelah
username dan password anda secara berkala
Tidak ada komentar:
Posting Komentar